PA Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya Tandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Palangka Raya, Senin, 10 November 2025 — Pengadilan Agama Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Agama Palangka Raya.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terlindungi dan terpenuhi dengan baik.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, yang mewakili Wali Kota Palangka Raya, beserta jajaran pejabat dari dinas terkait. Dari pihak Pengadilan Agama Palangka Raya, hadir langsung Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional. Turut hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Drs. H. Arifin, M.H., yang memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas terlaksananya kerja sama ini.
Dalam sambutannya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H. menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, terutama setelah adanya putusan perceraian di pengadilan.
“Peradilan tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa setiap hak yang telah diputus benar-benar terlaksana. Melalui sinergi ini, kita ingin memberikan kepastian dan perlindungan yang nyata bagi perempuan dan anak-anak di Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Sementara itu, Arbert Tombak dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pengadilan Agama Palangka Raya yang proaktif membangun kolaborasi lintas sektor.
“Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah nyata memperkuat sistem perlindungan sosial. Kami siap mendukung pelaksanaan teknis di lapangan agar hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat dipenuhi secara manusiawi, cepat, dan terkoordinasi,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua PTA Palangka Raya, Drs. H. Arifin, M.H., menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk implementasi dari nilai-nilai peradilan yang berkeadilan sosial.
“Kolaborasi ini mencerminkan wajah peradilan agama yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan nilai kemanusiaan yang menjadi dasar dari setiap keputusan,” tutur beliau.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama oleh kedua pihak, disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir. Momen ini menjadi simbol komitmen bersama antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penutup, kegiatan ini menegaskan bahwa perjuangan menegakkan keadilan tidak hanya berada di ruang sidang, tetapi juga dalam wujud kolaborasi lintas sektor yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Semangat sinergi ini diharapkan menjadi inspirasi untuk terus mewujudkan peradilan yang berkeadilan sosial, berkepribadian humanis, dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya










