Penutupan Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti Gelombang II Tahun 2025: Akhiri Dua Pekan Pembelajaran dengan Penuh Makna

Sukamara, 7 November 2025 — Setelah melalui dua pekan pembelajaran yang padat dan bermakna, Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti Gelombang II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi ditutup pada Jumat, 7 November 2025 pukul 16.00 WIB.
Mewakili Pengadilan Agama Sukamara, Irfan Dwi Aprimadika, A.Md., selaku Jurusita Pengganti, turut menjadi salah satu peserta dalam kegiatan pelatihan daring tersebut. Pelatihan yang berlangsung selama dua minggu ini terbagi dalam dua tahapan, tahap mandiri e-learning dan tahap penyampaian materi secara online yang memberikan beragam wawasan penting seputar tugas kejurusitaan di lingkungan peradilan agama.
Menjelang penutupan, seluruh peserta mengikuti tes komprehensif sebagai bentuk evaluasi terhadap pemahaman materi yang telah diterima. Momen ini menjadi penanda berakhirnya proses pembelajaran yang tidak hanya memperkaya pengetahuan teknis, tetapi juga menumbuhkan semangat baru dalam menjalankan amanah jabatan.
Dalam suasana penutupan yang penuh kehangatan dan rasa syukur, para peserta menyampaikan apresiasi atas ilmu, pengalaman, dan nilai-nilai profesionalisme yang mereka peroleh selama pelatihan.
“Pelatihan ini bukan hanya tentang memahami tugas jurusita, tetapi tentang memperkuat integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan perintah pengadilan. Semoga bekal ini membawa manfaat bagi pelayanan peradilan di Pengadilan Agama Sukamara,” Ujar pemuda yang biasa disapa Irfan.
Dengan berakhirnya pelatihan ini, diharapkan para jurusita dan jurusita pengganti di seluruh Indonesia, termasuk dari Pengadilan Agama Sukamara, dapat semakin tangguh, terampil, dan berintegritas dalam mendukung terciptanya peradilan yang agung dan berkeadilan bagi masyarakat. (irf/zba/redpaskr)
Berakhir Damai, Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat Selanjutnya
Dua Hal Penting Disampaikan Wakil Ketua PA Sukamara dalam Apel Sore Sebelumnya