Mewacanakan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah Indonesia
Oleh : Drs. H. Suharto M.H.
(Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)
A. Latar Belakang
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat dalam dua dekade terakhir. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah, industri halal, dan transaksi bisnis berbasis prinsip syariah menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam telah menjadi bagian penting dari tatanan ekonomi nasional. Namun, seiring dengan kemajuan tersebut, muncul pula berbagai permasalahan hukum yang membutuhkan penyelesaian sesuai dengan prinsip syariah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah memperluas kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus perkara di bidang ekonomi syariah. Meski demikian, hingga kini belum terbentuk lembaga peradilan khusus yang secara fokus menangani sengketa sengketa niaga syariah yang kompleks. Akibatnya, penyelesaian perkara sering kali belum memberikan kepastian dan keadilan substantif karena perbedaan pemahaman prinsip ekonomi syariah dan prinsip ekonomi konvensional di lembaga peradilan konvensional.