Belajar di Tengah Ketegangan: Mahasiswa UIN dan IAID Saksi Langsung Sita Eksekusi oleh PA Palangka Raya
Palangka Raya | 23 Oktober 2025 | Setelah pembacaan Penetapan Sita Eksekusi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sita Eksekusi yang berlangsung secara tertib dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir di lokasi.
Berita Acara Sita ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, serta dua orang saksi, yaitu Eka Dian Puspitasari, S.H. (Panitera Muda Permohonan) dan Hanifah Ahmad, S.H. (Jurusita). Selain itu, turut menandatangani Subhan Noor, S.Hut (Lurah Bukit Tunggal) dan Kuasa dari Termohon Eksekusi sebagai pemegang objek sengketa.
Dengan selesainya proses penandatanganan tersebut, maka tahapan sita eksekusi dinyatakan resmi selesai dan dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi sebagai dokumen sah administrasi perkara.
Panitera H. Iman Sahlani, S.Ag. menjelaskan bahwa penandatanganan berita acara merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaan eksekusi.
“Penandatanganan ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan secara terbuka, adil, dan disaksikan oleh pihak berwenang serta pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.
Setelah seluruh proses selesai, tim pelaksana melakukan pengecekan ulang tanda sita dan dokumentasi lapangan untuk memastikan kejelasan objek yang disita. Para mahasiswa praktikum dari UIN Palangka Raya dan IAID juga turut menyaksikan proses akhir tersebut sebagai pembelajaran langsung mengenai mekanisme sita eksekusi di lapangan.


