Harap Tunggu...

» Palangka Raya »  Jurusita PA Palangka Raya Antar Relaas Panggilan Sidang Secara Langsung ke Kecamatan Jekan Raya
 Jurusita PA Palangka Raya Antar Relaas Panggilan Sidang Secara Langsung ke Kecamatan Jekan Raya
  

 Jurusita PA Palangka Raya Antar Relaas Panggilan Sidang Secara Langsung ke Kecamatan Jekan Raya

Palangka Raya, 22 Oktober 2025 – Dalam rangka memastikan kelancaran proses persidangan, Jurusita Pengadilan Agama Palangka Raya, Anni Sofia Tazkianti, melaksanakan tugas pengantaran relaas panggilan sidang secara langsung kepada para pihak pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Pengantaran relaas ini dilakukan atas perintah Ketua Majelis Hakim, setelah sebelumnya pihak PT Pos Indonesia tidak berhasil menemukan alamat pihak yang bersangkutan. Demi menjamin proses pemanggilan berlangsung tepat waktu dan sesuai ketentuan hukum acara, jurusita turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan relaas tersebut secara pribadi.

Adapun relaas yang dikirimkan berjumlah dua perkara, dengan lokasi pengantaran di wilayah Kecamatan Jekan Raya, tepatnya di Jalan B. Koetin dan Jalan Sangga Buana. Kedua alamat tersebut sebelumnya dikembalikan oleh pihak pos karena tidak ditemukan penerimanya.

Langkah yang dilakukan oleh Jurusita ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memastikan setiap pihak berperkara memperoleh haknya untuk hadir dalam persidangan.

Dengan pelaksanaan tugas yang sigap dan penuh tanggung jawab, Jurusita Pengadilan Agama Palangka Raya terus menunjukkan dedikasi dalam mendukung kelancaran proses persidangan dan pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya