PA Palangka Raya Serahkan Produk E-Akta Cerai, Inovasi Modern dari Mahkamah Agung untuk Pelayanan Prima
Palangka Raya │ pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satunya melalui penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) — sebuah inovasi modern dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam penyerahan dokumen resmi perceraian.
Kegiatan penyerahan produk E-Akta Cerai dilaksanakan pada Jumat, 17 Oktober 2025, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Palangka Raya.
Petugas pelayanan, Dwi Umardhani, S.Sos., selaku Penata Layanan Operasional, bertugas secara langsung menyerahkan produk EAC kepada pihak berperkara.
Melalui sistem EAC ini, dokumen akta cerai diserahkan dalam format digital lengkap dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang dan kode QR yang dapat diverifikasi secara daring. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen yang sah secara hukum, tetapi juga praktis dan aman dari risiko kehilangan atau kerusakan fisik.
Dwi Umardhani menjelaskan bahwa penerapan EAC memberi dampak positif bagi efektivitas pelayanan di pengadilan.
“Inovasi E-Akta Cerai dari Mahkamah Agung ini benar-benar membantu percepatan layanan. Pihak berperkara tidak perlu menunggu lama karena dokumen bisa langsung diterima dalam bentuk elektronik,” ujarnya.
Inovasi EAC merupakan bagian dari program digitalisasi peradilan yang digagas oleh Mahkamah Agung RI, guna mewujudkan sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi.
Dengan langkah ini, Pengadilan Agama Palangka Raya berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efisien, sesuai visi peradilan yang agung.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya