Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Penutupan Bimbingan Teknis Dispensasi Kawin Bagi Seluruh Hakim Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Agama se-Indonesia
Penutupan Bimbingan Teknis Dispensasi Kawin Bagi Seluruh Hakim Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Agama se-Indonesia
  

Penutupan Bimbingan Teknis Dispensasi Kawin Bagi Seluruh Hakim Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Agama se-Indonesia

Palangka Raya, [Jum’at, 10 Oktober 2025] – Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin yang diselenggarakan oleh Badan Strajak, diklat Hukum dan Peradilan Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, bagi seluruh hakim tingkat pertama di lingkungan peradilan agama se-Indonesia telah resmi ditutup secara daring pada hari ini dengan diikuti oleh dua orang hakim dari Pengadilan Agama Palangka Raya yaitu Dra. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I dan Drs. H. Akhmad Baihaqi .

Kegiatan ini telah berlangsung selama 8 (delapan) hari yang dilaksanakan secara daring dalam dua tahap kegiata yaitu belajar mandiri dan penyampaian materi secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur peradilan agama terhadap penanganan perkara dispensasi kawin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dra. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I dan Drs. H. Akhmad Baihaqi atas antusiasme dan keseriusannya selama mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini. Kegiatan ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar satuan kerja, sehingga diharapkan setelah bimtek ini para peserta mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan peradilan.

Dengan berakhirnya kegiatan Bimtek ini, Pengadilan Agama Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur peradilan agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.