Mengintip hari ketiga : PJJ PPK Angkatan IX BDK Pekanbaru
Palangka Raya | www.-palangkaraya.go.id
Pelatihan Jarak Jauh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Angkatan IX BDK Pekanbaru yang diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya Misran, S.H. Kendati pembelajaran ini dilakukan secara online akan tetapi ada pembelajaran yang dilakukan tatap muka (Synchronous) dan belajar mandiri melalui portal Kemenkeu Learning Center. Memasuki hari ketiga (Kamis, 09/10/2025) dengan agenda pembelajaran secara Self Study (KLC) dengan materi Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola dan Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan total 8 jam Pelajaran.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan melalui dua cara utama, yaitu Swakelola dan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Kedua metode ini memiliki prosedur dan mekanisme pengendalian yang berbeda, terutama dalam konteks pelaksanaan kontrak.
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sebagai penanggung jawab anggaran, Instansi Pemerintah lain, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat.
Swakelola dibagi menjadi empat tipe, yang menentukan siapa pelaksananya:
- Tipe I: Dikerjakan sendiri oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran.
- Tipe II: Dikerjakan oleh K/L/PD lain di luar K/L/PD penanggung jawab anggaran.
- Tipe III: Dikerjakan oleh Organisasi Kemasyarakatan.
- Tipe IV: Dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat.
Kemudian pengendalian pelaksanaan kontrak penting untuk memastikan bahwa barang/jasa yang diadakan melalui Pemilihan Penyedia (Pelaku Usaha) dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, mutu, waktu, dan biaya yang telah disepakati dalam Kontrak.
Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak yang ditunjuk (seperti Konsultan Pengawas atau Tim Pendukung PPK). Tahapan utamanya meliputi :
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre-Construction Meeting/PCM):
- Pengawasan Mutu dan Kuantitas
- Pengawasan Waktu Pelaksanaan
- Pengendalian Pembayaran
- Pengendalian Risiko dan Perubahan Kontrak
- Serah Terima Pekerjaan:
Pengelola Keuangan PA Sampit Kelas IB Ikuti Pentol KPPN Sampit Sebelumnya