Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) BERUPA ASET TAK BERWUJUD
PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) BERUPA ASET TAK BERWUJUD
  

PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA LAKSANAKANPEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) BERUPA ASET TAK BERWUJUD

Palangka Raya │ pa-palangkaraya.go.id

Senin, 06 Oktober 2025, Pengadilan Agama Palangka Raya laksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Aset Tak Berwujud yaitu Software Anti Virus. Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan pada pukul 15.30 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Palangka Raya. Dalam rangka tertib administrasi serta inventaris pengelolaan BMN pada Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan rangkaian penghapusan BMN dengan kondisi Rusak Berat yaitu dengan Kegiatan Pemusnahan BMN.

Pada pelaksanaan kegiatan Pemusnahan BMN tersebut berupa Aset Tak Berwujud yaitu Software Anti Virus yang diperolehan tahun 2012, dilaksanakan Pemusnahan atas Surat Ijin Persetujuan dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15398/SEK/PL1.2.3/IX/2025 Tanggal 29 September 2025. Sehubungan dengan Surat Ijin Persetujuan tersebut ditindak lanjuti dengan Pelaksanaan Pemusnahan BMN berupa Aset Tak Berwujud dengan dokumentasi Berita Acara Pemusnahan BMN Nomor 487/SEK.PA.W16-A1/PL1.2.3/X/2025.

Pelaksanaan Pemusnahan BMN Berupa Aset Tak Berwujud berlangsung dengan sukses dan lancar, dengan dipimpin oleh Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang yaitu Misran, S.H, serta didampingi dan disaksikan oleh Saksi-saksi pada Acara Pemusnahan BMN diantaranya Cahyo Widodo, S.Kom, Ahmad Fauzi, S.T, Saputri Rizki, A.Md.Ak, Renanda Agna, S.Ak, serta Khotib. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan BMN Aset Tak Berwujud (Software Antivirus) kemudian dilanjutkan pada penandatangan pada Berita Acara Pemusnahan BMN oleh Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang serta Saksi-saksi Acara.

Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang menyampaikan, “Barang Milik Negara yang sudah tidak terpakai serta tidak bermanfaat lagi memang seharusnya segera untuk dilakukan Penghapusan agar BMN yang ada di Pengadilan Agama Palangka Raya lebih tertib administrasi serta pelaporan BMN yang disampaikan menjadi lebih baik dan aktual”.

Harapan kedepannya pada Pelaksanaan Pemusnahan BMN berupa Aset Tak Berwujud menjadi langkah strategi serta komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya untuk terus melakukan administrasi BMN yang baik agar BMN yang dimiliki juga dapat bermanfaat bagi pihak internal maupun eksternal khususnya para masyarakat yang berperkara pada Pengadilan Agama Palangka Raya.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya