PA Palangka Raya Fasilitasi Sidang Teleconference Perkara dari PA Lubuk Pakam
Palangka Raya, Kamis 11 September 2025 – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya memfasilitasi pelaksanaan sidang teleconference dalam perkara Nomor 1562/Pdt.G/2025/PA.Lpk yang berasal dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang 1 PA Palangka Raya dengan lancar dan tertib.
Sidang daring ini dilaksanakan melalui aplikasi resmi teleconference peradilan. Majelis hakim yang memimpin persidangan tetap berada di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sementara pihak yang berperkara hadir di PA Palangka Raya dengan didampingi petugas persidangan.
Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sidang lintas pengadilan secara daring.
“Sidang teleconference ini merupakan wujud pelayanan prima peradilan agama. Dengan teknologi, proses persidangan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tetap sesuai dengan hukum acara,” ujarnya.
Panitera PA Palangka Raya, H. Iman Sahlani, S.Ag., menegaskan bahwa perangkat persidangan telah dipersiapkan dengan baik. “Seluruh aspek teknis, mulai dari jaringan internet, perangkat audio-visual, hingga administrasi sidang, kami pastikan berjalan optimal demi kelancaran proses persidangan,” ungkapnya.
Sidang teleconference pada Kamis pagi tersebut berlangsung lancar dan tertib hingga selesai. PA Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan sidang daring lintas pengadilan sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan peradilan agama