WAWANCARA CALON MEDIATOR NON-HAKIM DI PA PALANGKA RAYA
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan kegiatan wawancara terhadap calon mediator non-hakim. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pengadilan Agama Palangka Raya dan diikuti oleh 7 orang calon yang telah mendaftar. Wawancara ini merupakan bagian dari proses seleksi untuk menambah mediator non-hakim yang akan membantu proses penyelesaian sengketa secara damai. (16/09/2025)
Tim pewawancara terdiri dari Wakil Ketua, Panitera, dan Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya. Ketiganya berperan menilai secara langsung kompetensi calon mediator. Dalam proses ini, para calon mediator dinilai dari aspek pengetahuan mengenai mediasi, kemampuan komunikasi dan sikap professionalisme.
Dengan adanya mediator non-hakim yang kompeten diharapkan proses mediasi dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi para pencari keadilan di Pengadilan Agama Palangka Raya. Mediator yang memiliki pemahaman baik akan sangat membantu para pihak dalam menemukan solusi bersama yang adil dan damai.
Dalam kegiatan ini Pengadilan Agama Palangka Raya menunjukkan komitmennya untuk memperkuat layanan mediasi sebagai jalur penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan membuka akses para pihak untuk memperoleh penyelesaian perkara yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.(Redaksi/IT).