Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Pengadilan Agama Se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Sampit – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersama Pengadilan Agama Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Kegiatan ini mengusung tema “Dengan Bimbingan Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Tahun 2025 kita tingkatkan Pengelolaan PNBP yang Transparan, Akuntabel, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2025 bertempat di Aquarius Boutique Hotel Sampit dengan anggaran yang bersumber dari DIPA 04 Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan bimbingan teknis dihadiri oleh peserta dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Total peserta sebanyak 58 (lima puluh delapan) orang yang terdiri dari pejabat struktural, fungsional dan pengelola PNBP.
Tanggal 28 September 2025, Kegiatan dibuka dengan penyampaian informasi yang berkaitan dengan rundown kegiatan serta peserta yang mengikuti bimbingan teknis dan disampaikan oleh Ketua Panitia, yaitu Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Abdul Rifai, S.H.I., M.H.
Kemudian kegiatan bimbingan teknis dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Drs. H. Arifin, M.H. Beliau berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan bimbingan teknis dengan baik sehingga dapat memperoleh ilmu terkait pengelolaan PNBP yang transparan dan akuntabel.
Dalam acara pembukaan juga disisipkan kegiatan pemberian penghargaan bagi Pengadilan Agama berkinerja terbaik se-Kalimantan Tengah Triwulan III Tahun 2025 dengan 19 (sembilan belas) kategori yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Setelah itu dilanjutkan dengan materi pertama, yaitu pembinaan pimpinan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Drs. H. Arifin, M.H.
Keesokan harinya pada tanggal 29 September 2025, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Pengelolaan PNBP berdasarkan PP 58/2020 oleh narasumber dari KPPN Sampit Bapak Mohammad Irfan Basuki. Dimana didalam materi tersebut terdapat Kebijakan Tarif PNBP, Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian, Keringanan dan Pengembalian PNBP, serta Diseminasi Regulasi Bidang PNBP PP 1/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP.
Kemudian materi terakhir, yaitu Pelaksanaan dan Pengelolaan PNBP berdasarkan KMA 57/KMA/SK/III/2019 dan Petunjuk Teknis Dirjen Badilag terkait Keputusan KMAKMA 57/KMA/SK/III/2019 yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Drs. H. Darmadi.
Setelah sesi materi selesai, dilanjutkan dengan acara penutupan. Penutupan tersebut diantaranya, yaitu penyampaianlaporan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis oleh Wakil Ketua Panitia Bapak Drs. H. Darmadi (Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya).
Kegiatan bimbingan teknis PNBP ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Drs. H. Arifin, M.H. (Tim Redaksi)
486. Berapi (Briefing Rabu Pagi): Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan “Tingkatkan Kedisiplinan dan Jangan Lupa Absen” Selanjutnya