Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 172. Sidang Keliling PA Muara Teweh di Desa Sikui Kec. Teweh Baru Part II
172. Sidang Keliling PA Muara Teweh di Desa Sikui Kec. Teweh Baru Part II
  

Sidang Keliling  PA Muara Teweh di Desa Sikui Kec. Teweh Baru Part II

sidkel 3 juli 2025-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 03 Juli 2025 Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan Sidang Keliling di Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Sikui.  Balai Desa Sikui adalah kantor atau gedung pertemuan untuk Desa Sikui, yang berlokasi di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

sidkel 3 juli 2025-2

Adapun tim yang berangkat pada sidang kali ini berjumlah 10 orang yaitu Ketua H. Mulyadi, Lc, M.H.I., 2 (dua) orang Hakim, Ria Nur Baladina, S.H, dan Imam Widhiatmoko Aji, S.H., lalu Panitera Ahmad Lutfhi, S.H.I, Jurusita Saini, petugas administrasi terdiri dari 5 (lima) orang, Muhammad Fikri Mubarok, S.H, Supardi, Muliawan Eddy Sentosa, Faridah, S.H. dan Asla Eva Setya, S.IKom. dengan jumlah perkara 10 (sepuluh) perkara.

(aes)