Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 170. PA Muara Teweh Melaksanakan Sidang Teleconference Bersama PA Tanjung
170. PA Muara Teweh Melaksanakan Sidang Teleconference Bersama PA Tanjung
  

PA Muara Teweh Melaksanakan Sidang Teleconference Bersama PA Tanjung

sidang teleconference

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Selasa, 01 Juli 2025 Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan sidang secara elektronik atau sidang telekonferensi. Sidang ini didampingi oleh Panitera Muda Hukum PA Muara Teweh Hj. Hayani, S.Ag dan Hakim PA Muara Teweh Muhammad Zayadi, S.H. Bersama Pengadilan Agama Tanjung sidang ini di laksanakan di Ruang Sidang 1 PA Muara Teweh.

Sidang telekonferensi di Pengadilan Agama adalah pelaksanaan sidang pengadilan yang dilakukan secara daring melalui video conference, memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk hadir dan berpartisipasi dari lokasi yang berbeda, yang merupakan salah satu inovasi dalam dunia peradilan untuk mempermudah proses persidangan, terutama dalam kasus di mana pihak-pihak yang terlibat berada di lokasi yang berjauhan.

Manfaat sidang telekonferensi, efisiensi waktu dan biaya, sidang telekonferensi dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan bagi pihak-pihak yang terlibat, karena mereka tidak perlu datang langsung ke pengadilan. Aksesibilitas, sidang telekonferensi memungkinkan pihak-pihak yang memiliki keterbatasan mobilitas atau berada di lokasi terpencil untuk tetap berpartisipasi dalam proses persidangan. Efektivitas, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sidang telekonferensi dapat berjalan lancar dan efisien, memastikan bahwa proses peradilan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Peradilan modern, sidang telekonferensi merupakan bagian dari upaya pengadilan agama untuk mewujudkan peradilan yang modern, efektif, dan efisien.

Dasar hukum dari sidang telekonferensi di pengadilan agama didukung oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dengan demikian, sidang telekonferensi di pengadilan agama merupakan solusi efektif untuk mengatasi kendala geografis dan meningkatkan aksesibilitas keadilan bagi masyarakat.

(aes)