Harap Tunggu...

» Uncategorized » Mediasi Berhasil, Gugatan Cerai Berakhir dengan Perdamaian
Mediasi Berhasil, Gugatan Cerai Berakhir dengan Perdamaian
  

Mediasi Berhasil, Gugatan Cerai Berakhir dengan Perdamaian

berita 3
(Foto: Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., selaku Hakim Mediator bersama dengan Para Pihak setelah proses mediasi berhasil)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Kuala Pembuang, 29 Oktober 2026 — Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., selaku Hakim Mediator berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 216/Pdt.G/2026/PA.Klp melalui proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kuala Pembuang, pada Kamis (29/10/2026). Keberhasilan mediasi tersebut berujung pada pencabutan perkara sehingga kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses perceraian.

Dalam proses mediasi, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., selaku hakim mediator, memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak guna mengidentifikasi permasalahan yang menjadi penyebab perselisihan serta mendorong tercapainya kesepahaman. Melalui komunikasi yang terbuka dan pendekatan persuasif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka.

Kesepakatan tersebut menjadi hasil positif dari pelaksanaan mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan. Dengan tercapainya perdamaian, para pihak sepakat untuk mencabut perkara cerai gugat yang telah diajukan, sehingga proses perceraian tidak dilanjutkan.

berita 3.a

(Foto: Para Pihak berperkara bersalaman sebagai tanda perdamaian dan disaksikan oleh Hakim Mediator)

Mediasi merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Melalui mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan masing-masing, memahami permasalahan secara lebih menyeluruh, serta mencari solusi yang dapat diterima bersama dengan bantuan mediator yang netral.

Keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui pendekatan damai dan kekeluargaan. Selain mendukung penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai ketentuan yang berlaku, mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk memperbaiki hubungan dan mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Dengan keberhasilan tersebut, diharapkan perdamaian yang telah disepakati dapat menjadi awal yang baik bagi kedua belah pihak untuk membangun kembali keharmonisan rumah tangga. Pengadilan Agama Kuala Pembuang terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan serta perdamaian. (Redaksi/ FMA)