Wujudkan Akuntabilitas, Kasubbag Umum dan Keuangan PA Kuala Kurun Susun Laporan Keuangan Triwulan 3 Tahun 2026 DIPA 01

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id
Untuk wujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun telah menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun Anggaran 2026. Adapun Laporan Keuangan tersebut untuk DIPA 01 dengan Kode Satuan Kerja (Satker) 401876.
Penyusunan laporan keuangan ini merupakan tindaklanjut dari dari Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharan (KPPN) Palangka Raya dengan Nomor : S-1045/KPN.1801/2026 tanggal 01 Oktober 2026.
Penyusunan laporan keuangan ini merupakan kewajiban yang rutin dilakukan pada periode – periode tertentu seperti Semester 1, Triwulan 3, Tahunan Unaudited dan Tahunan Audited. Penyusanan laporan keuangan dilakukan oleh Ardian Shaleh, S.E. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan PA Kuala Kurun.
Dalam menyusun laporan keuangan diperlukan data – data serta harus dipastikan bahwa seluruh data Realisasi Anggaran, Realisasi Belanja, Realisasi Pendapatan, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Persediaan, Laporan BMN dan lainnya dicatat dan dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada Triwulan III 2026 ada sedikit berbeda, bahwa laporan Keuangan yang dibuat tidak perlu disertakan CALk (Catatan Atas Laporan Keuangan).
Kegiatan penyusunan laporan ini dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran dan untuk memenuhi kewajiban Pengadilan Agama Kuala Kurun baik untuk pihak internal maupun untuk pihak eksternal KPPN Palangka Raya. Adapun batas akhir penyampaian Laporan Keuangan di KPPN pada tanggal 30 Oktober 2026 dan PA Kuala Kurun telah menyelesaikan serta menyampaikan laporan keuangan jauh sebelum batas waktu yang diberikan.
“Bravo PA Kuala Kurun” (AS – TI)