Mediasi Berhasil: Perkara Cerai Gugat Nomor 748/Pdt.G/2026/PA.Spt Berakhir dengan Kesepakatan Damai

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit (06/10/2026) — Pengadilan Agama Sampit kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata. Kali ini, perkara Cerai Gugat Nomor 748/Pdt.G/2026/PA.Spt. berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sampit, Ibu Masniah, S.H., CPM., Mediator Bersertifikat PA Sampit. Keberhasilan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Para Pihak tentang Hasil Mediasi yang ditandatangani pada 6 Oktober 2026 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sampit.
Proses mediasi dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Mediasi Pertama pada 28 September 2026 dan Mediasi Kedua pada 6 Oktober 2026. Melalui proses mediasi yang dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai sepenuhnya. Berdasarkan hasil mediasi tersebut, Penggugat menyatakan bersedia untuk mencabut permohonan cerai gugatnya terhadap perkara Nomor 748/Pdt.G/2026/PA.Spt.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Ibu Masniah, S.H., CPM., Mediator Bersertifikat PA Sampit ini menunjukkan pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara secara damai. Pengadilan Agama Sampit terus berkomitmen mengoptimalkan mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui kesepakatan bersama.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !