PA Sampit Terima Visitasi Komisi Informasi Prov. Kalteng dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, Rabu (7 Oktober 2026) – Pengadilan Agama Sampit Kelas IB menerima kunjungan Tim Penilai Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Sampit tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi dan pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Sampit.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Sampit, Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., kemudian dilanjutkan dengan sambutan Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Agus Triantony, S.Sos., serta Kepala Bidang PIP, Bapak Erwindy, S.STP., M.Si. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan dan evaluasi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik, termasuk penyampaian masukan dan penguatan terhadap pengelolaan informasi serta pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai penutup, Tim Penilai melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Sampit. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan sarana dan prasarana dalam mendukung keterbukaan informasi serta pelayanan informasi yang mudah, cepat, dan dapat diakses oleh masyarakat.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !
1692. Dokumentasi Video Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik PA Sampit Tahun 2026 Dipublikasikan Selanjutnya
1694. PA Sampit Ikuti Pembinaan Teknis Penyelesaian Perkara Waris Sebelumnya