Harap Tunggu...

» arsip hasil penelitian » Tingkatkan Sinergitas, PA Kuala Kurun Terima Kunjungan Koordinasi dari KUA Kapuas Hulu
Tingkatkan Sinergitas, PA Kuala Kurun Terima Kunjungan Koordinasi dari KUA Kapuas Hulu
  

Tingkatkan Sinergitas, PA Kuala Kurun Terima Kunjungan Koordinasi dari KUA Kapuas Hulu

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id

Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan serta memperkuat sinergitas lintas instansi, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun menerima kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi dari jajaran Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas Hulu pada Rabu (10/06/2026). Kunjungan ini disambut langsung oleh Panitera PA Kuala Kurun di ruang kerja beliau.

  • Kendala Geografis dan Wilayah Yurisdiksi

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut membahas berbagai isu krusial terkait pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah perbatasan antar-kabupaten. Pihak KUA Kapuas Hulu menyampaikan aspirasi dan pertanyaan dari masyarakat setempat mengenai wilayah pendaftaran perkara, seperti gugatan perceraian, permohonan isbat nikah, hingga dispensasi kawin.

Secara geografis, masyarakat Kecamatan Kapuas Hulu (Kabupaten Kapuas) sebenarnya merasa lebih dekat secara jarak tempuh ke PA Kuala Kurun (Kabupaten Gunung Mas) dibandingkan jika harus mendaftarkan perkara ke PA Kuala Kapuas. Pasalnya, akses menuju PA Kuala Kapuas mengharuskan masyarakat melewati Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau dengan waktu perjalanan yang bisa mencapai 4 jam lebih. Oleh karena itu, pihak KUA berkoordinasi mengenai kemungkinan dan syarat teknis jika masyarakat Kapuas Hulu ingin mendaftarkan perkara di PA Kuala Kurun.

  • Solusi Hukum dari Panitera PA Kuala Kurun

Menanggapi hal tersebut, Panitera PA Kuala Kurun memberikan arahan dan penjelasan yang komprehensif berdasarkan aturan hukum formal yang berlaku:

  • Asas Domisili KTP: Secara aturan kompetensi relatif pengadilan, masyarakat harus mendaftarkan perkaranya sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena Kecamatan Kapuas Hulu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kapuas, maka secara hukum pendaftaran perkara dilakukan di PA Kuala Kapuas.
  • Solusi Surat Keterangan Domisili: Sebagai solusi alternatif dan kemudahan bagi masyarakat yang terkendala jarak, pendaftaran perkara tetap dapat dilakukan di PA Kuala Kurun dengan catatan: Para pihak atau para pemohon wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili resmi yang menyatakan bahwa mereka saat ini bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

“Kami sangat memahami kendala geografis yang dihadapi masyarakat. Namun, tertib administrasi hukum formil tetap harus ditegakkan. Solusi penggunaan Surat Keterangan Domisili di wilayah Gunung Mas dapat menjadi jalan keluar yang sah agar masyarakat bisa dilayani di PA Kuala Kurun,” ujar Panitera dalam arahannya.

  • Edukasi Persyaratan Perkara

Selain membahas masalah yurisdiksi, momentum ini juga dimanfaatkan oleh pegawai KUA Kapuas Hulu untuk menggali informasi mendalam terkait update persyaratan administrasi pendaftaran perkara, antara lain:

  1. Syarat gugatan/permohonan perceraian.
  2. Syarat permohonan isbat nikah (pengesahan nikah).
  3. Syarat permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur, serta perkara lainnya.

Pihak PA Kuala Kurun dengan sigap memberikan penjelasan rinci mengenai berkas-berkas yang harus disiapkan agar nantinya pihak KUA dapat membantu mengedukasi dan menyebarkan informasi ini kepada masyarakat di wilayahnya.

  • Apresiasi dan Penutup

Di akhir kunjungan, jajaran pegawai KUA Kapuas Hulu pamit undur diri dan menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas sambutan hangat serta penjelasan hukum yang sangat solutif dari Panitera PA Kuala Kurun. Koordinasi ini diharapkan dapat memangkas kebingungan masyarakat dan menjadi langkah awal kerja sama yang baik demi kemudahan pelayanan hukum di masa mendatang.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (By – TI)

Berita Selanjutnya