Baperjakat PA Sukamara Bahas Usulan Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Teknis dan Non-Teknis

Sukamara, 11 September 2026 – Aparatur Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada hari Jumat, 11 September 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara. Rapat dimulai pada pukul 14.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Ibu Ayu Mulyana, S.H., M.H.
Rapat tersebut dihadiri oleh Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Sukamara yang merupakan anggota dari Tim Baperjakat Pengadilan Agama Sukamara. Pelaksanaan rapat menjadi bagian penting dalam upaya melakukan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia sekaligus membahas kondisi riil yang dihadapi satuan kerja dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Dalam rapat tersebut, Tim Baperjakat membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan usulan pemenuhan kebutuhan pegawai, baik tenaga teknis maupun tenaga non-teknis di Pengadilan Agama Sukamara. Pembahasan dilakukan dengan melihat kebutuhan organisasi serta kondisi sumber daya manusia yang tersedia saat ini, sehingga usulan yang nantinya disampaikan dapat menggambarkan kebutuhan satuan kerja secara objektif dan proporsional.
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian dalam rapat adalah kekurangan tenaga teknis kepaniteraan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena tenaga teknis memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas yudisial, mulai dari proses persidangan hingga penyelesaian administrasi perkara.
Secara khusus, Pengadilan Agama Sukamara saat ini menghadapi kondisi di mana tidak terdapat Panitera Pengganti maupun Panitera Muda yang dapat membantu atau menggantikan tugas Panitera dalam menjalankan tugas persidangan serta mendampingi hakim dalam pelaksanaan persidangan. Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, mengingat proses persidangan membutuhkan dukungan tenaga teknis yang memadai agar dapat berjalan secara optimal.
Ketiadaan Panitera Pengganti maupun Panitera Muda tersebut membuat beban tugas teknis kepaniteraan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam perencanaan kebutuhan pegawai. Dalam pelaksanaan persidangan, keberadaan tenaga kepaniteraan yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai tugasnya sangat diperlukan untuk mendukung hakim dalam menjalankan proses pemeriksaan perkara.
Oleh karena itu, melalui rapat Baperjakat ini, kebutuhan terhadap tenaga teknis kepaniteraan menjadi salah satu poin penting yang dibahas secara serius. Tim Baperjakat melakukan identifikasi terhadap kebutuhan tersebut agar dapat dirumuskan menjadi sebuah usulan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Pengadilan Agama Sukamara. (zba/redpaskr)