Pengelola Keuangan PA Sampit Ikuti Pentol KPPN Sampit Secara Daring

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Senin, 06 Juli 2026 pukul 14.00 WIB Pengelola Keuangan Pengadilan Agama Sampit mengikuti Kegiatan Pendampingan Teknis Online (Pentol) KPPN Sampit terkait Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2026 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 secara daring menggunakan Video Conference melalui Teams Meeting, berdasarkan Surat Kepala KPPN Sampit Nomor S-380/KPN.1804/2026 hal Undangan Pendampingan Teknis Online KPPN Sampit terkait Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2026 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPPN Sampit sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran.
Narasumber dari KPPN Sampit pada kegiatan ini adalah Ismail Manurung (Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS)) dan Agus Mariono (Pelaksana). Kemudian sesi diskusi dan tanya jawab apabila ada hal-hal yang kurang jelas yang ingin ditanyakan peserta.
Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan pengelola keuangan Pengadilan Agama Sampit dapat memahami regulasi terbaru, dan memahami tata kelola terbaru terkait perencanaan, pelaksanaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, sehingga satuan kerja dapat menyesuaikan tata cara pengelolaan anggaran agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel di tengah tahun berjalan.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!
1292. PA Sampit Mengajak Sensus Ekonomi 2026 Selanjutnya