Mediator Non Hakim Ibu Masniah, S.H., CPM. Berhasil Damaikan Perkara Cerai Talak Melalui Mediasi

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit (06/07/2026) — Pengadilan Agama Sampit kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata. Kali ini, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sampit, Ibu Masniah, S.H., CPM., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak Nomor 434/Pdt.G/2026/PA.Spt. Keberhasilan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Para Pihak tentang Hasil Mediasi yang ditandatangani oleh para pihak pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sampit.
Proses mediasi berlangsung sejak 10 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026. Melalui pendekatan yang komunikatif, objektif, dan mengedepankan musyawarah, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Berdasarkan hasil mediasi tersebut, Pemohon menyatakan kesediaannya untuk mencabut permohonannya sehingga perkara dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian tanpa harus dilanjutkan ke proses persidangan.
Pengadilan Agama Sampit terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Keberhasilan yang diraih oleh Ibu Masniah, S.H., CPM. sebagai Mediator Non Hakim ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang mengedepankan asas sederhana, cepat, biaya ringan, serta berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !
1292. PA Sampit Mengajak Sensus Ekonomi 2026 Selanjutnya