Tim Pengadilan Agama Sampit Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Parenggean

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, 12 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses layanan peradilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Sampit Kelas IB kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan efisien bagi para pencari keadilan.
Tim yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut terdiri dari unsur hakim, kepaniteraan, kesekretariatan, serta petugas administrasi. Bertindak sebagai Ketua Majelis yaitu Dr. Azm Izzul Islami, S.H.I., M.H., dengan anggota majelis Barir Masna Afidah, S.H.I., M.H. dan Adeng Septi Irawan, S.H.. Kegiatan persidangan didukung oleh Apriansyah, S.H. selaku Panitera Pengganti, Umi Watini, A.Md. sebagai Penanggung Jawab Kegiatan, Layinatul Ainiyah Prihatin Ningsih, S.H. sebagai Petugas Verifikasi, Bunga Setyamika, S.H. sebagai Petugas Administrasi, serta Ragil Tri Wicaksana sebagai petugas layanan operasional.
Melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini, masyarakat Kecamatan Parenggean dan sekitarnya dapat memperoleh layanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Pengadilan Agama Sampit. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima, efektif, dan berkeadilan.
PA Sampit: Bahalap, Bahalap, Bahalap!
1204. Muhammad Ifandi, S.T. Berhasil Menyelesaikan Validasi Individu Triwulan II Tahun 2026 melalui SIMTEPA Selanjutnya