Tim Pengadilan Agama Sampit Ikuti Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Kotabesi

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, 11 Juni 2026 – Pengadilan Agama Sampit Kelas IB kembali melaksanakan pelayanan peradilan kepada masyarakat melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sampit guna memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Tim Sidang di Luar Gedung yang bertugas terdiri dari unsur hakim, kepaniteraan, kesekretariatan, serta petugas administrasi. Bertindak sebagai Ketua Majelis yaitu Adeng Septi Irawan, S.H., dengan anggota majelis Barir Masna Afidah, S.H.I., M.H. dan Dr. Azm Izzul Islami, S.H.I., M.H.. Kegiatan ini juga didukung oleh Apriansyah, S.H. selaku Panitera Pengganti, Meliyeni, S.H. sebagai Petugas Verifikasi, Raudah, S.H. sebagai Penanggung Jawab Kegiatan, serta Hery Anshori dan Wahyudi sebagai petugas administrasi.
Melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung, Pengadilan Agama Sampit terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, sehingga proses berperkara dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen PA Sampit dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
PA Sampit: Bahalap, Bahalap, Bahalap!
1204. Muhammad Ifandi, S.T. Berhasil Menyelesaikan Validasi Individu Triwulan II Tahun 2026 melalui SIMTEPA Selanjutnya