Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan Persidangan Melalui Majelis
Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan Persidangan Melalui Majelis
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali

Laksanakan Persidangan Melalui Majelis

 467

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 09 Juli 2025, dengan bertempat di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Pulang Pisau, Majelis Hakim yang terdiri dari Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis, Rahmatiah, S.Sy., M.H. sebagai anggota dan Ina Rahayu, S.H. sebagai anggota majelis dan dibantu Kartini, S.H.I sebagai Panitera Pengganti melaksanakan kegiatan persidangan untuk pertama kalinya dengan formasi Majelis setelah kurang lebih (2) tahun Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan persidangan melalui Hakim Tunggal.

Persidangan melalui Majelis tersebut dapat kembali dilaksanakan setelah Hakim baru  Ina Rahayu, S.H. resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. pada tanggal 30 Juni 2025 lalu. Dengan dilaksanakannya persidangan melalui majelis tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”