Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Muara Teweh Resmi Naik Kelas,
Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Selamat dan Sukses
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 4 November 2025. Kabar gembira datang dari lingkungan peradilan agama di Kalimantan Tengah. Berdasarkan Surat Dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1378/M.KT.01/2025 tanggal 02 Oktober 2025 Perihal Peningkatan Kelas Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Pengadilan Agama Muara Teweh secara resmi telah ditetapkan statusnya menjadi Pengadilan Agama Kelas IB.
Peningkatan kelas ini merupakan indikasi pengakuan atas peningkatan volume perkara, kinerja, serta sarana dan prasarana kedua lembaga peradilan tersebut dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menanggapi penetapan ini, Pimpinan dan Keluarga Besar Pengadilan Agama Pulang Pisau Kelas II menyampaikan ucapan selamat dan sukses. Ucapan tersebut dimuat dalam sebuah plakat digital yang menunjukkan dukungan dan solidaritas antar-lembaga di bawah naungan Mahkamah Agung RI.
“Pimpinan dan Keluarga Besar Pengadilan Agama Pulang Pisau mengucapkan Selamat dan Sukses atas ditetapkannya Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Pengadilan Agama Muara Teweh sebagai Pengadilan Agama Kelas IB,” demikian bunyi ucapan yang dirilis oleh PA Pulang Pisau.
Peningkatan kelas ini diharapkan dapat lebih memacu kedua Pengadilan Agama tersebut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, menegakkan hukum dan keadilan, serta mengimplementasikan nilai-nilai BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Pengadilan Agama Pulang Pisau sendiri, yang saat ini berstatus Kelas II, turut bangga dan mengapresiasi capaian ini sebagai langkah maju bagi kemajuan sistem peradilan agama di wilayah Kalimantan Tengah.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”
