Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2156. Tertib Administrasi PNBP, Kasir PA Pulang Pisau Lakukan Pencatatan dan Validasi Setoran Secara Berkala
2156. Tertib Administrasi PNBP, Kasir PA Pulang Pisau Lakukan Pencatatan dan Validasi Setoran Secara Berkala
  

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 30 Oktober 2026 – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau terus melaksanakan pencatatan dan validasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara berkala selama bulan Oktober 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kasir dalam memastikan seluruh penerimaan PNBP yang berasal dari pelayanan perkara tercatat dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap transaksi penerimaan dilakukan pencatatan secara teliti sebagai bentuk tertib administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Selain melakukan pencatatan, kasir juga memastikan kesesuaian data penerimaan dengan transaksi yang tercatat pada aplikasi terkait. Proses pemeriksaan dan validasi dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan input maupun ketidaksesuaian data antara jumlah penerimaan dan setoran PNBP.

Penyetoran PNBP juga menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan tugas tersebut. Setiap penerimaan yang telah terkumpul ditindaklanjuti melalui mekanisme penyetoran sesuai prosedur, sehingga pengelolaan PNBP dapat berjalan secara tertib, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan pencatatan dan validasi secara berkala ini, Kasir PA Pulang Pisau berupaya menjaga kualitas administrasi keuangan perkara sekaligus mendukung transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara.

Dengan demikian, tertib administrasi PNBP bukan sekadar rutinitas pekerjaan, melainkan bentuk komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ADR/TimRed