Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2159. Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Mitigasi Keamanan Siber dengan Menonaktifkan Sementara Akses Publik Website dan Aplikasi
2159. Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Mitigasi Keamanan Siber dengan Menonaktifkan Sementara Akses Publik Website dan Aplikasi
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Mitigasi Keamanan Siber dengan Menonaktifkan Sementara Akses Publik Website dan Aplikasi

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 29 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan langkah mitigasi awal terhadap potensi kerentanan keamanan siber PHP2Shell dengan menonaktifkan sementara akses publik pada sejumlah website dan aplikasi, termasuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dapat diakses melalui sipp.pa-pulangpisau.go.id. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan untuk meminimalkan risiko keamanan sistem informasi dan menjaga keamanan data serta layanan digital pengadilan.

Langkah mitigasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2870/DJA.3/TI1.3.1/X/2026 tanggal 28 Oktober 2026 tentang Tindak Lanjut Mitigasi Temuan Kerentanan CVE-2026-109618 dan CVE-2026-109619 (PHP2Shell).

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa kerentanan PHP2Shell berpotensi memungkinkan penyerang menjalankan kode dari jarak jauh (Remote Code Execution atau RCE) pada server yang terdampak. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi satuan kerja peradilan, khususnya dalam menjaga keamanan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung operasional dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Sebagai langkah pencegahan awal, Pengadilan Agama Pulang Pisau membatasi akses dari jaringan publik terhadap website dan aplikasi yang berpotensi terdampak. Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan pemeriksaan, pemeliharaan (maintenance), serta langkah-langkah pengamanan sistem sesuai dengan arahan mitigasi yang berlaku.

Selama proses pemeliharaan berlangsung, akses publik terhadap website dan aplikasi terkait untuk sementara tidak tersedia. Pengadilan Agama Pulang Pisau akan membuka kembali akses publik setelah proses maintenance dan langkah pengamanan yang diperlukan selesai dilaksanakan.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap ancaman keamanan siber, sekaligus menjaga keandalan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan peradilan agama.

Dengan dilaksanakannya mitigasi awal ini, diharapkan keamanan sistem informasi dapat lebih terjaga sehingga layanan digital Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat kembali diakses oleh masyarakat setelah proses pemeliharaan selesai dan kondisi sistem dinyatakan siap untuk dioperasikan kembali.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau