Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2094. Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, PA Pulang Pisau Rutin Perbarui Saldo Biaya Perkara pada Aplikasi Komdanas MA RI
2094. Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, PA Pulang Pisau Rutin Perbarui Saldo Biaya Perkara pada Aplikasi Komdanas MA RI
  

Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, PA Pulang Pisau Rutin Perbarui Saldo Biaya Perkara pada Aplikasi Komdanas MA RI

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan perkara yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau secara rutin melaksanakan pencatatan dan pelaporan saldo rekening biaya perkara melalui Aplikasi Komunikasi Data Nasional (Komdanas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Pelaporan ini mencakup seluruh sisa panjar biaya perkara yang dikelola pada rekening resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau. Proses penginputan dan verifikasi data dilakukan secara berkala oleh petugas kasir/pengelola keuangan perkara di bawah pengawasan Panitera dan Ketua PA Pulang Pisau.

Aplikasi Komdanas MA RI sendiri merupakan sarana krusial bagi Mahkamah Agung dalam memantau dan mengevaluasi posisi saldo keuangan perkara di seluruh satuan kerja (satker) peradilan di Indonesia secara real-time dan akurat.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa kepatuhan dalam pengkinian data saldo biaya perkara di Komdanas merupakan bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas keuangan negara/perkara.

“Pencatatan saldo rekening biaya perkara yang presisi pada aplikasi Komdanas bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral dan hukum kami kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Dengan berjalannya pelaporan secara tertib dan berkelanjutan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap dapat terus mempertahankan predikat integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau