Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2067. EAC, Layanan Elektronik Akta Cerai yang Memudahkan Masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau
2067. EAC, Layanan Elektronik Akta Cerai yang Memudahkan Masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau
  

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 27 Oktober 2026. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus mendorong pemanfaatan layanan digital untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan Elektronik Akta Cerai (EAC). Layanan ini memungkinkan pihak yang berperkara memperoleh akta cerai secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Melalui EAC, masyarakat dapat mengakses akta cerai secara daring tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan untuk memperoleh dokumen tersebut. Pemanfaatan layanan ini diharapkan dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang lebih efektif dan efisien.

Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat dapat membuka situs resmi EAC Mahkamah Agung RI melalui tautan https://eac.mahkamahagung.go.id/. Pihak yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti petunjuk pada sistem untuk melakukan registrasi akun, masuk ke akun, dan mengakses dokumen elektronik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pengadilan Agama Pulang Pisau juga memahami bahwa tidak semua masyarakat terbiasa menggunakan layanan digital. Oleh karena itu, apabila pihak mengalami kesulitan dalam mengakses atau mengunduh akta cerai secara mandiri, petugas produk Pengadilan Agama Pulang Pisau siap membantu memberikan pendampingan secara daring.

Selain itu, masyarakat dapat mempelajari tahapan penggunaan layanan EAC melalui video tutorial yang tersedia di kanal YouTube Pengadilan Agama Pulang Pisau. Dengan adanya panduan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami proses penggunaan layanan secara lebih mudah dan mandiri.

Melalui pemanfaatan EAC dan dukungan petugas pelayanan, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” AMJ/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau