Permudah Akses Informasi Publik, Website Pengadilan Agama Pulang Pisau Sajikan SOP Layanan Informasi
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Jumat, 16 Oktober 2026 Pengadilan Agama Pulang Pisau terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan website resmi sebagai sarana penyampaian informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah tersedianya informasi mengenai standar, pedoman, dan prosedur pelayanan informasi publik melalui laman khusus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Melalui website PPID Pengadilan Agama Pulang Pisau, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait pelayanan informasi publik, termasuk peraturan keterbukaan informasi, maklumat pelayanan, serta pedoman yang menjadi dasar pelaksanaan layanan informasi di lingkungan pengadilan.
Keberadaan informasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme pelayanan informasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memahami tata cara memperoleh informasi yang dibutuhkan. Dengan tersedianya panduan tersebut secara daring, masyarakat dapat mengetahui prosedur pelayanan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Penyediaan informasi tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pengelolaan layanan informasi di lingkungan peradilan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Melalui pengelolaan website yang informatif, Pengadilan Agama Pulang Pisau berupaya memastikan bahwa masyarakat memperoleh akses yang jelas terhadap prosedur dan ketentuan pelayanan informasi. Penyajian informasi secara digital juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan, mengurangi ketidakjelasan prosedur, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau di www.pa-pulangpisau.go.id atau mengakses portal PPID melalui ppid.pa-pulangpisau.go.id.
Dengan tersedianya informasi SOP dan pedoman pelayanan informasi pada website, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap pelayanan publik semakin mudah dijangkau, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya mewujudkan badan peradilan yang agung serta pelayanan hukum yang profesional bagi masyarakat.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



