Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat, Pengadilan Agama Pulang Pisau Sediakan Beragam Fasilitas Publik yang Ramah dan Inklusif
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Jumat, 16 Oktober 2026 Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan berbagai fasilitas yang mendukung kenyamanan, kemudahan, dan aksesibilitas bagi masyarakat pencari keadilan. Berbagai sarana tersebut dihadirkan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sebagaimana ditampilkan pada website resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau, sejumlah fasilitas publik telah disediakan untuk menunjang kebutuhan masyarakat selama berada di lingkungan pengadilan. Fasilitas tersebut meliputi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan gugatan atau permohonan mandiri, layanan bank, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), ruang tunggu sidang, halaman parkir, ruang laktasi, ruang kesehatan, serta area bermain anak.
Selain fasilitas utama tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau juga menghadirkan sejumlah inovasi pelayanan yang memberikan nilai tambah bagi para pengunjung. Di antaranya adalah SIRAPI (Sepatu Instan Ringkas Buat Pihak), yaitu fasilitas sepatu yang dapat digunakan oleh para pihak saat memasuki ruang sidang, serta LASEGAR (Layanan Minuman Gratis dan Segar) yang menyediakan air minum gratis bagi masyarakat.
Pengadilan Agama Pulang Pisau turut menyediakan Pojok Komputer Layanan sebagai sarana pendukung pelayanan, fasilitas payung bagi para pihak ketika hujan, serta area bermain anak untuk membantu memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang bersama buah hati mereka. Keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan dapat membuat proses pelayanan dan persidangan berlangsung lebih nyaman serta tertib.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, Pengadila Agama Pulang Pisau juga terus melakukan pembenahan sarana penunjang pelayanan. Pada 7 Oktober 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau memublikasikan penyediaan fasilitas Wi-Fi gratis di ruang tunggu sidang. Fasilitas ini memungkinkan para pihak dan pengunjung memanfaatkan waktu tunggu untuk berkomunikasi maupun mengakses informasi yang diperlukan. Pengunjung dapat meminta kata sandi kepada petugas layanan atau petugas keamanan yang berjaga di area tersebut.
Tidak hanya berfokus pada kelengkapan sarana fisik, Pengadilan Agama Pulang Pisau juga mengembangkan layanan berbasis digital melalui website resmi dan PTSP Online. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan pengadilan, gugatan mandiri online, E-Court, E-Panjar, jadwal sidang, layanan informasi melalui WhatsApp, pengaduan, validasi akta cerai, serta produk pengadilan. Kehadiran layanan digital tersebut menjadi salah satu upaya untuk mempermudah akses informasi dan mendukung pelayanan yang lebih efektif.
Penyediaan berbagai fasilitas publik ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga memperhatikan kenyamanan dan kebutuhan masyarakat selama mengakses layanan peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. “Berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas sarana maupun prasarana pelayanan. Partisipasi masyarakat melalui kritik, saran, dan masukan juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik,”tutur beliau.
Dengan tersedianya berbagai fasilitas tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan peradilan yang lebih mudah diakses, nyaman, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pencari keadilan di Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



