Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1862. Inovasi Tertib Administrasi PA Pulang Pisau Resmikan Penggunaan Buku Kendali Peminjaman Arsip Perkara
1862. Inovasi Tertib Administrasi PA Pulang Pisau Resmikan Penggunaan Buku Kendali Peminjaman Arsip Perkara
  

Inovasi Tertib Administrasi PA Pulang Pisau Resmikan Penggunaan Buku Kendali Peminjaman Arsip Perkara

Foto : Buku Kendali Arsip Perkara PA Pulang Pisau (14/10/2026)

Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – 14 Oktober 2026. Dalam upaya meningkatkan keteraturan tata kelola kearsipan dan akuntabilitas pengelolaan dokumen hukum, Pengadilan Agama Pulang Pisau secara resmi menerapkan pemanfaatan Buku Kendali Peminjaman Arsip Perkara. Inovasi operasional ini dihadirkan guna meminimalisir risiko kehilangan dokumen, mempercepat rekam jejak (tracking) berkas, serta menjamin tata kelola kepaniteraan yang lebih transparan dan efisien.

Penggunaan Buku Kendali ini berfungsi sebagai instrumen pencatatan terpadu untuk setiap alur peminjaman berkas perkara—baik untuk kepentingan persidangan, verifikasi kepaniteraan, audit internal, maupun keperluan pelayanan hukum publik. Setiap peminjaman berkas kini tercatat secara rinci mencakup tanggal peminjaman, identitas nomor perkara, nama peminjam, tujuan peminjaman, hingga batas waktu pengembalian yang jelas.

Pengelolaan arsip perkara yang tertib merupakan pondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik yang handal. Dengan hadirnya sistem kendali ini, alur mobilitas berkas dapat dipantau secara real-time, sehingga potensi keterlambatan proses persidangan akibat ketidakjelasan lokasi berkas dapat dicegah. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mendukung pilar pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya pada area penataan tata laksana serta penguatan akuntabilitas kinerja instansi.

Diharapkan dengan implementasi Buku Kendali Peminjaman Arsip Perkara ini, seluruh jajaran petugas kepaniteraan dan unit terkait dapat menjaga konsistensi serta integritas dalam mengelola dokumen negara, demi terwujudnya peradilan yang modern, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Pulang Pisau.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRed”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau