Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1852. Kode Etik Pegawai Terpampang di Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau Komitmen Nyata Wujudkan Pelayanan Prima dan Bebas Korupsi
1852. Kode Etik Pegawai Terpampang di Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau Komitmen Nyata Wujudkan Pelayanan Prima dan Bebas Korupsi
  

Kode Etik Pegawai Terpampang di Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau Komitmen Nyata Wujudkan Pelayanan Prima dan Bebas Korupsi

Foto : Kode Etik Pegawai/ASN Yang Terpajang di Gedung PA Pulang Pisau (14/10/2026)

Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – 14 Oktober 2026. Pemandangan berbeda terlihat di area pelayanan Gedung Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau. Pajangan kode etik pegawai kini terpampang dengan jelas di dinding area strategis gedung pengadilan. Keberadaan tulisan kode etik tersebut bukan sekadar hiasan dinding, melainkan simbol dan pengingat komitmen seluruh aparatur PA Pulang Pisau dalam mengemban amanah pelayanan publik.

Ketua PA Pulang Pisau menegaskan bahwa pemasangan kode etik di ruang publik pengadilan bertujuan untuk memperkuat transparansi serta membangun integritas para aparat penegak hukum dan seluruh ASN di lingkungan PA Pulang Pisau. Kode etik yang mencakup asas kejujuran, profesionalisme, akuntabilitas, serta ketidakberpihakan ini menjadi panduan moral utama dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari.

Makna dan Tujuan Utama, Pemasangan kode etik yang berukuran cukup besar dan mudah dibaca oleh masyarakat ini memiliki beberapa makna krusial, Pengingat Diri bagi Pegawai (Self-Reminder), Menjadi pengingat harian bagi segenap hakim, pejabat, hingga staf PA Pulang Pisau agar senantiasa bekerja secara jujur, disiplin, dan terhindar dari praktik gratifikasi maupun Pungutan Liar (Pungli). Wujud Transparansi Publik, Menginformasikan kepada para pencari keadilan mengenai standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai pengadilan. Bentuk Pengawasan Masyarakat (Public Control), Memberikan akses bagi masyarakat untuk ikut serta mengawasi kinerja aparatur. Jika terdapat pegawai yang bertindak tidak sesuai dengan kode etik yang tertera, masyarakat berhak menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi. Dukungan Pembangunan ZI (Zona Integritas), Menjadi langkah konkret dalam mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung RI, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.

“Kode etik ini adalah janji kami kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat. Dengan dipajangnya poin-poin tersebut di area pelayanan, kami ingin menegaskan bahwa PA Pulang Pisau siap memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, cepat, transparan, dan tanpa pemungutan biaya di luar ketentuan,” ujar salah satu perwakilan PA Pulang Pisau. Langkah ini mendapat respon positif dari para pencari keadilan yang datang. Keberadaan kode etik yang terpampang dinilai mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan lebih bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan di PA Pulang Pisau.

Melalui komitmen ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berbenah dan membuktikan tekadnya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRed”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau