Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1753. Pengelolaan Uang Persediaan Dukung Tertib Administrasi Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau
1753. Pengelolaan Uang Persediaan Dukung Tertib Administrasi Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Pengelolaan Uang Persediaan Dukung Tertib Administrasi Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

08 Oktober 2026. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib dan terencana guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut dilakukan melalui penggunaan dan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) untuk memenuhi kebutuhan operasional perkantoran yang bersifat rutin.

Pada bulan Oktober, pengelolaan Uang Persediaan telah dilaksanakan sebanyak satu kali. Pelaksanaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan operasional satuan kerja sekaligus untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap penggunaan dana juga diperhatikan dari sisi kelengkapan administrasi dan pertanggungjawabannya.

Selanjutnya, pengelolaan Uang Persediaan pada bulan Oktober direncanakan dilaksanakan sebanyak dua kali untuk menjaga ketersediaan dana operasional dan mendukung kelancaran kebutuhan perkantoran. Dengan pengelolaan yang dilakukan secara berkala, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk menjaga tertib administrasi, efektivitas penggunaan anggaran, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan satuan kerja.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” loy/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau