Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Pelaporan LPJ Bendahara Pengeluaran

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
08 Oktober 2026. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran secara berkala untuk mendukung tertib administrasi serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Kode Satker 401875 dan Kode Satker 401891.
Dalam penyusunan LPJ, Bendahara Pengeluaran melakukan pencatatan dan penatausahaan terhadap seluruh transaksi keuangan yang telah dilaksanakan, disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Pelaporan tersebut dilakukan secara cermat dan tepat waktu untuk memastikan setiap penggunaan anggaran tercatat dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan LPJ Bendahara Pengeluaran secara rutin, Pengadilan Agama Pulang Pisau berupaya menjaga kualitas tata kelola keuangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan peradilan kepada masyarakat.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” loy/TimRed
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



