Mengenal Persyaratan Perkara Cerai Ghaib di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada perkara perceraian di Pengadilan Agama, terdapat kondisi ketika salah satu pihak tidak lagi diketahui keberadaan atau alamat tempat tinggalnya. Kondisi tersebut dalam praktik peradilan agama dikenal dengan istilah perkara ghaib.
Perkara ghaib dapat terjadi dalam cerai gugat, ketika istri mengajukan gugatan terhadap suami yang tidak diketahui alamatnya, maupun dalam cerai talak, ketika suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap istri yang tidak diketahui tempat tinggalnya.
Secara hukum, keadaan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang mengatur mengenai Tergugat yang tempat kediamannya tidak jelas atau tidak diketahui. Dalam kondisi demikian, pemanggilan dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perkara cerai ghaib adalah perkara perceraian ketika pihak yang harus dipanggil dalam perkara, yaitu Tergugat atau Termohon, tidak diketahui tempat kediamannya dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia.
Perlu dipahami bahwa istilah “ghaib” dalam perkara perceraian bukan berarti pihak tersebut sekadar tidak hadir dalam persidangan. Perkara disebut ghaib karena alamat atau tempat kediaman pihak yang akan dipanggil memang tidak diketahui, sehingga pemanggilan secara biasa tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama perlu memastikan bahwa keadaan tersebut benar-benar sesuai dengan fakta sebelum perkara diproses dengan mekanisme pemanggilan ghaib.
Dalam pendaftaran perkara ghaib, masyarakat perlu menyiapkan dokumen pendukung yang dapat menerangkan kondisi keberadaan Tergugat atau Termohon. Salah satu dokumen yang dapat diminta adalah Surat Keterangan dari Pemerintah Desa/Kelurahan tempat terakhir Tergugat atau Termohon tinggal. Surat tersebut pada prinsipnya menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah bertempat tinggal di alamat tersebut, sudah tidak lagi tinggal di alamat tersebut, telah meninggalkan alamat tersebut sejak waktu tertentu, dan tidak diketahui lagi alamat atau tempat tinggalnya sampai dengan surat keterangan diterbitkan. Keterangan mengenai sejak kapan Tergugat atau Termohon tidak diketahui keberadaannya juga penting untuk memberikan gambaran mengenai riwayat tempat tinggal pihak tersebut.
Surat keterangan dari desa/kelurahan dapat menjadi dokumen pendukung untuk membantu Pengadilan menilai apakah benar Tergugat atau Termohon sudah tidak bertempat tinggal di alamat terakhir yang diketahui dan keberadaannya tidak diketahui. Namun demikian, perlu dipahami bahwa Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975 tidak secara eksplisit menyebut Surat Keterangan Ghaib dari Desa/Kelurahan sebagai syarat wajib pendaftaran perkara. Surat tersebut lebih tepat dipahami sebagai salah satu dokumen pendukung untuk memperjelas kondisi pihak yang tidak diketahui tempat kediamannya.
Pengadilan tetap akan memeriksa perkara berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak serta ketentuan hukum acara yang berlaku. Karena alamat Tergugat tidak diketahui, pemanggilan dilakukan dengan mekanisme khusus. Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur bahwa pemanggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman Pengadilan dan mengumumkannya melalui surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Pengumuman tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Selanjutnya, tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya tiga bulan.
Apabila setelah dilakukan pemanggilan sesuai ketentuan tersebut Tergugat tetap tidak hadir, perkara dapat diperiksa tanpa kehadiran Tergugat, sepanjang gugatan tersebut mempunyai dasar dan alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum.
Pengadilan Agama Pulang Pisau mengimbau masyarakat yang mengajukan perkara ghaib untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai alamat terakhir dan keberadaan pasangan.
Apabila masih terdapat informasi mengenai alamat, tempat kerja, tempat tinggal keluarga, atau keberadaan Tergugat/Termohon yang memungkinkan untuk diketahui, informasi tersebut hendaknya disampaikan kepada Pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mekanisme perkara ghaib digunakan secara tepat dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak kedua belah pihak.
Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah, transparan, akuntabel, dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan. “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), ASP/Timred”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



