
Wujudkan Transparansi Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 07 Oktober 2026. Perwakilan dari Pengadilan Agama Pulang Pisau menghadiri undangan resmi kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini berpusat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan dihadiri oleh jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pulang Pisau. Di antaranya adalah perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau, Dinas Kesehatan, serta perwakilan pelajar setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut menyasar berbagai jenis barang temuan dari perkara tindak pidana umum dan narkotika yang proses hukumnya telah selesai. Langkah ini merupakan wujud nyata eksekusi putusan pengadilan sekaligus bagian penting dari tugas kejaksaan untuk memastikan agar barang-barang sitaan tersebut tidak disalahgunakan dan benar-benar tuntas secara hukum.
Kehadiran perwakilan Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam agenda ini menegaskan komitmen dan sinergi yang kokoh antarlembaga penegak hukum di wilayah Bumi Handep Hapakat. Melalui kolaborasi lintas instansi yang harmonis ini, diharapkan penegakan hukum di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan secara lebih profesional, transparan, akuntabel, dan membawa rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred