Permudah Akses Layanan, Pengadilan Agama Pulang Pisau Sediakan Media Layar Touchscreen untuk Pengunjung Sidang

Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, Pengadilan Agama Pulang Pisau menghadirkan inovasi pelayanan berbasis digital melalui penyediaan Media layar touchscreen mandiri bagi para pengunjung dan pencari keadilan.
Fasilitas layar touchscreen tersebut disediakan sebagai sarana untuk mempermudah pengunjung sidang dalam mengakses sejumlah layanan secara mandiri, di antaranya pengisian daftar saksi sidang serta pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)/survei kepuasan layanan publik.
Kehadiran fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui layar touchscreen yang ditempatkan pada area pelayanan, pengunjung sidang tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya kepada petugas untuk melakukan pengisian data. Masyarakat dapat mengakses menu yang tersedia dan mengisi data secara mandiri dengan panduan yang sederhana dan mudah dipahami.
Salah satu layanan yang dapat diakses adalah pengisian daftar saksi sidang. Dengan sistem tersebut, proses pendataan saksi dapat dilakukan secara lebih tertib dan efisien sehingga mendukung kelancaran administrasi persidangan.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan melalui survei kepuasan layanan publik. Survei ini menjadi salah satu instrumen penting bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk memperoleh masukan langsung dari masyarakat mengenai kualitas pelayanan yang diberikan.
Hasil survei tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga turut berperan dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Penyediaan layar touchscreen mandiri ini sekaligus menjadi langkah Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang semakin efisien, inklusif, responsif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui inovasi tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat serta sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dengan hadirnya fasilitas layanan mandiri berbasis touchscreen ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ASP/TimRed
1685. Teladani Luqman al-Hakim, Sekretaris PA Pulang Pisau Tekankan Pentingnya Etika dan Menjaga Lisan dalam Rapat Kesekretariatan Selanjutnya
1687. Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadirkan PTSP Online Sebelumnya