Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1607. Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan Pengajuan PSP di Aplikasi SIMAN
1607. Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan Pengajuan PSP di Aplikasi SIMAN
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan Pengajuan PSP di Aplikasi SIMAN

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Kamis, 01 Oktober 2026 Operator Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Pulang Pisau, Vicky Noval Perdana Satria, S.H Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menuntaskan proses pengajuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan pengelolaan BMN di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Proses pengajuan PSP dilakukan dengan memastikan kelengkapan dan kesesuaian data BMN yang menjadi objek pengajuan. Data dan dokumen pendukung diperiksa serta disesuaikan dengan ketentuan administrasi pengelolaan BMN sebelum diajukan melalui aplikasi SIMAN.

Penyelesaian pengajuan PSP melalui aplikasi SIMAN diharapkan dapat mendukung pengelolaan BMN yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemutakhiran data BMN secara berkala juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi aset yang digunakan oleh satuan kerja.

Dengan dituntaskannya pengajuan PSP tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi BMN serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menjaga akurasi data aset negara dan memastikan setiap BMN yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed