–
Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Koordinasi dengan Panitera Pengganti Terkait Penyelesaian Perkara dan Penyusunan Berita Acara Sidang

Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id – Dalam rangka mendukung penyelesaian perkara yang efektif serta memastikan tertib administrasi persidangan, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau (Agista Sovia Paramadina, S.H.) melakukan koordinasi dengan Panitera Pengganti (H. Asni, S.Ag) terkait proses penyelesaian perkara dan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS), Selasa, 30 September 2026.
Kegiatan koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara hakim dan Panitera Pengganti dalam setiap tahapan penyelesaian perkara. Koordinasi menjadi penting untuk memastikan seluruh proses persidangan tercatat dan terdokumentasi secara lengkap, akurat, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam koordinasi tersebut, hakim dan Panitera Pengganti membahas perkembangan penyelesaian sejumlah perkara yang sedang berjalan, termasuk kelengkapan administrasi persidangan, pencatatan setiap tahapan persidangan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyusunan Berita Acara Sidang.
Berita Acara Sidang merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi perkara karena memuat jalannya persidangan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, ketelitian dalam pencatatan setiap tahapan persidangan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.
Hakim bersama Panitera Pengganti juga melakukan pencermatan terhadap kesesuaian antara proses persidangan yang telah dilaksanakan dengan pencatatan dalam Berita Acara Sidang. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan adanya kekeliruan atau ketidaksesuaian administrasi yang dapat memengaruhi proses penyelesaian perkara.
Koordinasi juga diarahkan pada upaya memastikan penyelesaian perkara dapat dilakukan secara tepat waktu tanpa mengurangi ketelitian dan kualitas pemeriksaan. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik, setiap pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara dapat memahami tahapan serta tanggung jawab masing-masing.
Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus mendorong terwujudnya tertib administrasi perkara, efektivitas persidangan, serta penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Koordinasi antara hakim dan Panitera Pengganti diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga proses pemeriksaan hingga penyelesaian perkara dapat berjalan secara optimal dan memberikan pelayanan peradilan yang profesional kepada para pencari keadilan.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ASP/TimRed