Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1372. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Lanjutan Sarana Lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau TA 2026
1372. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Lanjutan Sarana Lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau TA 2026
  

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Lanjutan Sarana Lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau TA 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 24 Juli 2026. Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO 1) Pekerjaan Lanjutan Sarana Lingkungan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan proses serah terima hasil pekerjaan dari penyedia kepada Pengadilan Agama Pulang Pisau setelah pekerjaan dinyatakan memenuhi ketentuan kontrak dan hasil pemeriksaan bersama.

Penandatanganan berita acara serah terima pertama (PHO 1) tidak berarti seluruh pekerjaan telah selesai sepenuhnya. Sesuai ketentuan kontrak, penyedia masih memiliki kewajiban selama masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan, yang berlangsung hingga Januari 2027. Selama periode tersebut, penyedia bertanggung jawab untuk memperbaiki apabila terdapat kerusakan atau kekurangan yang menjadi tanggung jawabnya sebelum dilaksanakan Serah Terima Akhir (Final Hand Over/FHO).

Kegiatan penandatanganan BAST PHO 1 dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Fisik, Konsultan Pengawas, serta pihak Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kehadiran seluruh pihak menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan hasil pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, mutu, dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan dilaksanakannya PHO 1, sarana lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau telah resmi diserahterimakan untuk digunakan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap selama masa pemeliharaan seluruh pihak tetap menjalankan tanggung jawabnya sehingga pada akhir masa pemeliharaan nanti pekerjaan dapat diserahterimakan secara akhir (FHO) dengan hasil yang optimal. Melalui peningkatan sarana dan prasarana secara berkelanjutan, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima serta mewujudkan lingkungan peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas. “C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” loy/TimRed

Berita Selanjutnya