Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1132. Tingkatkan Pelayanan Literasi Pengadilan Agama Pulang Pisau Optimalkan Sistem Peminjaman Buku
1132. Tingkatkan Pelayanan Literasi Pengadilan Agama Pulang Pisau Optimalkan Sistem Peminjaman Buku
  


Tingkatkan Pelayanan Literasi Pengadilan Agama Pulang Pisau Optimalkan Sistem Peminjaman Buku

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 22 Mei 2026. Sejalan dengan komitmen berkelanjutan dalam melakukan revitalisasi ruang baca, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus bergerak maju dengan mengoptimalkan sistem pelayanan peminjaman buku di perpustakaan kantor. Melalui penerapan sistem tata kelola administrasi yang lebih modern dan profesional, kini seluruh pengunjung baik aparatur pengadilan maupun masyarakat umum pencari keadilan dapat mengakses serta meminjam koleksi literatur dengan lebih mudah, cepat, dan teratur.

Petugas perpustakaan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Muhammad Rapli, menjelaskan bahwa optimalisasi ini didukung oleh penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) peminjaman yang baru dan lebih tertib. Prosedur tersebut meliputi kewajiban pencatatan identitas resmi peminjam, pendataan akurat terhadap judul buku yang diambil, serta penentuan batas waktu pengembalian yang jelas demi menjaga sirkulasi koleksi pustaka agar tetap terorganisasi dengan baik.

Langkah pembenahan sistem administrasi ini melengkapi transformasi fisik yang telah dilakukan sebelumnya. Ruang perpustakaan kini tampil dengan wajah baru berkonsep minimalis, lengkap dengan pemasangan rak dinding melayang yang tertata rapi serta sirkulasi udara yang nyaman untuk meningkatkan indeks kunjungan harian. Selain itu, ketersediaan referensi di perpustakaan ini juga semakin kaya berkat adanya program hibah buku berkala dari para pegawai dan jajaran pejabat structural, yang mencakup buku hukum positif, hukum Islam, administrasi peradilan, hingga buku pengetahuan umum.

Melalui optimalisasi layanan dan fasilitas sirkulasi buku ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap ruang perpustakaan tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan dokumen semata. Lebih dari itu, fasilitas ini ditargetkan menjadi pusat ilmu pengetahuan, wadah riset hukum yang representatif, serta media edukatif yang nyaman bagi seluruh pegawai demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”