–
Pelayanan Oleh Satuan Pengamanan Pengadilan Agama Pulang Pisau Pendataan Saksi Sebelum Sidang di Mulai

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, Rabu 20 Mei 2026. Petugas keamanan (Satpam) Pengadilan Agama Pulang Pisau memperketat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendataan saksi secara humanis sebelum persidangan dimulai Prosedur ini diterapkan untuk memastikan kelancaran administrasi, ketertiban, dan keamanan selama proses sidang berlangsung.
Adapun yang di lakukan petugas keamanan adalah pertama Satpam menyapa para pihak dan memeriksa KTP atau tanda pengenal saksi, Kedua Petugas mencocokkan identitas saksi dengan surat panggilan resmi dari pengadilan, Ketiga Saksi diberikan kalung identitas (ID Card) khusus pengunjung siding, Keempat Petugas memastikan saksi tidak membawa barang terlarang ke ruang tunggu. Kegiatan ini adalah Standar Operasional Prosedur Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Aparat keamanan Pengadilan Agama Pulang Pisau dibekali prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) dalam bertugas. Langkah awal di pintu gerbang ini menjadi cerminan komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”