Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1129. Tips dan Trik Agar Pendaftaran E-Court Lebih Mudah dan Cepat di PA Pulang Pisau
1129. Tips dan Trik Agar Pendaftaran E-Court Lebih Mudah dan Cepat di PA Pulang Pisau
  

Tips dan Trik Agar Pendaftaran E-Court Lebih Mudah dan Cepat di PA Pulang Pisau


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – Dalam upaya meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus memberikan edukasi mengenai tata cara pendaftaran perkara melalui layanan E-Court. Pada Senin, 25 Mei 2026, Rosidin selaku petugas layanan E-Court membagikan sejumlah tips dan trik agar proses pendaftaran perkara dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan tanpa harus bolak-balik ke kantor pengadilan.

Rosidin menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara terlebih dahulu dapat mengunjungi website resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau. Pada halaman beranda website tersebut tersedia QR-Code layanan SI-PEKA yang dapat digunakan untuk mengetahui persyaratan pendaftaran perkara secara lengkap.


Setelah memahami persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat juga disarankan untuk melakukan konfirmasi kembali melalui layanan WhatsApp PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami. Melalui layanan tersebut, petugas PTSP akan memberikan informasi mengenai dokumen dan persyaratan yang wajib dipersiapkan sebelum datang ke kantor pengadilan.

Dalam penjelasannya, Rosidin menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal penting yang sering menjadi kendala masyarakat saat mendaftar perkara E-Court, di antaranya belum memiliki e-mail aktif dan nomor rekening pribadi. Padahal kedua hal tersebut merupakan syarat penting dalam proses administrasi perkara secara elektronik.

“Oleh karena itu, masyarakat disarankan terlebih dahulu membuat e-mail aktif dan membuka rekening bank atas nama pribadi sebelum datang ke kantor pengadilan. Selain itu, saldo rekening juga perlu dipersiapkan untuk pembayaran panjar biaya perkara,” jelasnya.

Selain persiapan administrasi, masyarakat juga diminta menyiapkan alat bukti yang telah dilegalisir melalui Kantor POS Pengadilan Agama Pulang Pisau agar proses pendaftaran dapat langsung diproses tanpa penundaan.

Dengan seluruh persyaratan yang telah lengkap sejak awal, pihak yang ingin berperkara cukup datang satu kali saja ke kantor pengadilan untuk melakukan pendaftaran perkara tanpa perlu bolak balik melengkapi dokumen yang kurang.

Melalui edukasi tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap pelayanan berbasis elektronik melalui E-Court dapat semakin mempermudah masyarakat serta menciptakan proses administrasi perkara yang lebih efektif, cepat, dan efisien.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”