Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1061. Optimalkan Penataan Berkas, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Evaluasi Pengelolaan Arsip Perkara
1061. Optimalkan Penataan Berkas, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Evaluasi Pengelolaan Arsip Perkara
  

Optimalkan Penataan Berkas, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Evaluasi Pengelolaan Arsip Perkara


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 07 Mei 2026, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., melaksanakan kegiatan evaluasi rutin terhadap kinerja jajaran staf di bawah lingkup Kepaniteraan Hukum. Fokus utama dalam evaluasi kali ini diarahkan pada ketepatan dan kedisiplinan dalam pengelolaan arsip perkara guna memastikan seluruh administrasi persidangan terdokumentasi dengan baik. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kantor dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi bagi para pencari keadilan.

Dalam tinjauan langsung di ruang arsip, Kartini, S.H.I. memberikan arahan khusus kepada petugas pelaksana arsip perkara, Tesar Satria Nugraha, S.H., mengenai teknis penyimpanan berkas. Evaluasi dilakukan dengan memantau secara detail peletakan fisik arsip agar benar-benar presisi dan sesuai dengan nomor box yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem penyimpanan yang sistematis, sehingga proses peminjaman maupun pencarian kembali berkas perkara di kemudian hari dapat dilakukan dengan cepat dan akurat tanpa hambatan teknis.

Tesar Satria Nugraha, S.H. menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk terus menjaga kerapian serta keamanan dokumen negara tersebut. Dengan adanya penataan arsip yang lebih terstruktur sesuai dengan manajemen kearsipan yang baku, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap dapat meminimalisir risiko kerusakan atau kehilangan dokumen. Kegiatan evaluasi ini ditutup dengan penekanan pentingnya integritas dan ketelitian dalam bekerja demi mewujudkan tata kelola administrasi peradilan yang modern dan profesional.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”