Wujudkan Transparansi, PA Palangka Raya Pastikan Kepatuhan LHKPN Sudah 100%
PALANGKA RAYA – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya menunjukkan komitmen tinggi terhadap integritas dan akuntabilitas publik. Hal ini dibuktikan dengan pemenuhan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 yang telah tuntas dilakukan oleh seluruh jajaran terkait sebelum tenggat waktu berakhir.
Langkah ini merupakan respon cepat terhadap surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) nomor 766/DJA/KP7.3/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 mengenai “Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN Aparatur Peradilan Agama Tahun 2025”.
Kepatuhan Tanpa Cacat
Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, melalui Sekretaris PA Palangka Raya, Misran, S.H., menegaskan bahwa seluruh aparatur yang masuk dalam kategori wajib lapor telah menyelesaikan kewajibannya dengan status “Sudah Lapor dan Tepat Waktu”
Adapun rincian wajib LHKPN di lingkungan PA Palangka Raya meliputi 14 Orang Aparatur internal PA Palangka Raya dan 5 Orang Panitera Pengganti PTA Palangka Raya yang diperbantukan di PA Palangka Raya.
Dengan total 19 wajib lapor tersebut, PA Palangka Raya berhasil mencatatkan persentase pelaporan sebesar 100%.
Wujud Komitmen Integritas
Dalam penjelasannya, Misran, S.H. menekankan bahwa kepatuhan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan cerminan budaya kerja di lingkungan peradilan.
“Kewajiban dan kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN adalah wujud nyata dari komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas seorang penyelenggara negara,” ujar Misran.
Terkait dengan instruksi dalam surat Dirjen Badilag tersebut, pihaknya menyatakan bahwa bagi PA Palangka Raya, agenda yang tersisa hanyalah pemantauan rutin karena seluruh target pelaporan telah terpenuhi.
“Sehingga terkait surat Badilag tersebut, bagi PA Palangka Raya tidak ada lagi yang perlu ditindaklanjuti secara khusus, karena laporan PA Palangka Raya sudah 100% melaporkan kewajibannya tepat waktu,” tambahnya menutup penjelasan.
