Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Soroti Standar Pelayanan Publik, Panitera PTA Palangka Raya Berikan Arahan Strategis Optimalisasi PTSP di PA Palangka Raya
Soroti Standar Pelayanan Publik, Panitera PTA Palangka Raya Berikan Arahan Strategis Optimalisasi PTSP di PA Palangka Raya
  

Soroti Standar Pelayanan Publik, Panitera PTA Palangka Raya Berikan Arahan Strategis Optimalisasi PTSP di PA Palangka Raya

 

Palangka Raya | 17 Juli 2026

Aparatur Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya Kelas IA menerima kunjungan pembinaan dan evaluasi berkala dari jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam kegiatan yang berpusat di Aula Utama tersebut, aspek peningkatan kualitas pelayanan publik pada lini kepaniteraan menjadi salah satu poin evaluasi mendalam yang dipaparkan langsung oleh Panitera PTA Palangka Raya, Bapak Drs. H. Darmadi.

Kehadiran beliau bertujuan untuk memastikan bahwa setiap instansi peradilan tingkat pertama di bawah wilayah hukum PTA Palangka Raya mampu menyuguhkan pelayanan prima yang aman, nyaman, dan akuntabel bagi masyarakat.

Dalam penyampaian pembinaannya, Bapak Drs. H. Darmadi menyoroti secara tajam urgensi penataan fasilitas pada area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai garda terdepan pengadilan. Beliau menginstruksikan manajemen PA Palangka Raya untuk terus meningkatkan standardisasi ruang pelayanan, salah satunya melalui inovasi tata ruang yang lebih representatif.

Secara konkret, Panitera PTA mengarahkan agar penyediaan ruang tunggu bagi tamu kedinasan atau instansi luar dibuat terpisah dengan ruang tunggu utama yang diperuntukkan bagi para pihak pencari keadilan. Penataan ini dinilai krusial untuk mencapai beberapa poin efektivitas:

  • Sterilisasi Area Pelayanan: Menjaga agar area penanganan perkara tetap kondusif, tertib, dan bebas dari intervensi pihak luar.
  • Objektivitas Peradilan: Meminimalisir potensi interaksi yang tidak patut antara aparatur peradilan dengan pihak-pihak tertentu di area publik, demi menjaga independensi lembaga.
  • Kenyamanan Maksimal: Memberikan ruang privasi yang cukup bagi masyarakat yang sedang mengurus perkara hukum agar merasa lebih aman dan dihargai selama berada di lingkungan pengadilan.

Bapak Drs. H. Darmadi mengingatkan bahwa PTSP bukan sekadar tempat menerima berkas, melainkan etalase dari marwah dan integritas badan peradilan. Oleh karena itu, sarana dan prasarana pendukungnya harus terus dievaluasi dan dikembangkan mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat modern.

Arahan taktis dari Panitera PTA Palangka Raya ini disambut baik oleh jajaran kepaniteraan PA Palangka Raya yang berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan tata ruang operasional. Langkah proaktif ini diharapkan dapat semakin mengukuhkan kualitas pelayanan publik PA Palangka Raya dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya