Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pastikan Objek Sengketa, Majelis Hakim PA Palangka Raya Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama
Pastikan Objek Sengketa, Majelis Hakim PA Palangka Raya Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama
  

Pastikan Objek Sengketa, Majelis Hakim PA Palangka Raya Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama

 

PALANGKA RAYA – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya kembali melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Jumat (24/04/2026). Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama dengan nomor register 463/Pdt.G/2025/PA.Plk.

Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:

  • Ketua Majelis: Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I.
  • Hakim Anggota 1: Drs. H. Akhmad Baihaqi
  • Hakim Anggota 2: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I.
  • Panitera Pengganti: H. Ismail Pahmi, S.H.
  • Jurusita: Citra Salawaty, S.H.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan (existhantie), letak, luas, serta batas-batas objek sengketa yang diajukan dalam gugatan. Hal ini penting dilakukan agar putusan yang dihasilkan nantinya tidak bersifat illusoir (hampa) dan dapat dieksekusi dengan pasti (executable).

Majelis Hakim bersama tim bergerak menuju lokasi objek sengketa untuk melakukan pengukuran dan pencocokan data fisik di lapangan. Selama proses berlangsung, tim didampingi oleh pihak penggugat dan tergugat (atau kuasanya), serta aparat kelurahan setempat untuk memberikan keterangan tambahan mengenai status administratif objek tersebut.

Ketua Majelis, Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I., menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari upaya hakim dalam mencari kebenaran materiil.

“Kami hadir langsung di lokasi untuk melihat secara riil kondisi objek yang disengketakan. Hal ini menjamin bahwa setiap data yang masuk ke dalam pertimbangan hukum hakim sesuai dengan kenyataan di lapangan,” jelasnya.

Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini berjalan dengan lancar dan tertib. Meskipun melibatkan pengecekan fisik yang mendetail, seluruh pihak yang hadir bersikap kooperatif sehingga memudahkan tugas Majelis Hakim dan jurusita dalam melakukan pendataan.

Setelah seluruh data fisik dirasa cukup, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dan menginformasikan kepada para pihak bahwa persidangan akan dilanjutkan kembali di ruang sidang PA Palangka Raya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya