Ketua PA Palangka Raya Ingatkan Mediasi Tak Sekadar Mengejar Angka Keberhasilan
Palangka Raya – Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan Apel sore pada Jumat, 25 September 2026. Apel dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Hj. Andriani, S.Ag., M.E., dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya.
Dalam amanatnya, Ketua menyampaikan beberapa hal terkait hasil pembinaan teknis Hukum yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Buntok. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara.
Hj. Andriani mengingatkan agar keberhasilan mediasi tidak dikejar dengan cara yang dipaksakan semata-mata untuk memperoleh capaian atau penilaian yang baik. Proses mediasi harus tetap dilaksanakan secara objektif dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi para pihak.
Menurutnya, keberhasilan mediasi seharusnya tidak justru menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Mediator perlu memastikan bahwa kesepakatan yang tercapai benar-benar lahir dari proses yang wajar dan dapat diterima oleh para pihak, sehingga mediasi tidak hanya berorientasi pada angka keberhasilan.
Sejalan dengan hal tersebut, PTA Palangka Raya telah melakukan kesepakatan terkait pelaksanaan dan penilaian mediasi. Hal ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan mediasi di satuan kerja tetap menjaga kualitas, integritas, serta memberikan manfaat bagi para pihak.
Pada kesempatan tersebut, Ketua juga menyampaikan hasil penilaian kinerja triwulan oleh PTA Palangka Raya. Dalam penilaian tersebut, PA Palangka Raya memperoleh sejumlah capaian positif, di antaranya peringkat pertama pada realisasi DIPA 04 dan kelengkapan dokumen SIKEP, serta penilaian website dengan capaian kelengkapan 100 persen. Sementara itu, pada aspek SIPP, PA Palangka Raya memperoleh peringkat ketiga, baik dalam penilaian SIPP maupun ketaatan pengisian. Untuk upload putusan melalui e-Doc, PA Palangka Raya juga memperoleh peringkat ketiga.
Hasil penilaian tersebut selanjutnya akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi (monev) internal. Evaluasi dilakukan untuk melihat aspek yang telah berjalan baik sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih perlu ditingkatkan, sehingga capaian pada penilaian berikutnya dapat menjadi lebih baik.
Terkait penilaian di tingkat nasional, Ketua mengingatkan seluruh aparatur untuk melaporkan prestasi dan inovasi yang telah dilakukan. Penyampaian data prestasi dan inovasi tersebut paling lambat dilakukan pada 6 Oktober 2026.
Selain itu, bagi aparatur yang memiliki minat dan kemampuan untuk menjadi mediator, disampaikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan mediator. Dengan mengikuti pelatihan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, aparatur yang bersangkutan dapat memperoleh kompetensi untuk menjadi mediator NonHakim.
Melalui Apel sore tersebut, Ketua mengajak seluruh aparatur untuk menjadikan hasil pembinaan dan penilaian sebagai bahan perbaikan bersama, sekaligus terus meningkatkan kualitas kinerja, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya






